Pembangunan RTH di Kalijodo Dari Kewajiban Pengembang
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, anggaran untuk penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kalijodo akan menggunakan kewajiban pengembang. Sehingga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016.
Kami nih punya duit banyak. Makanya saya bilang ini model- model ngemplang tanda kutip dari pengembang
"Kami nih punya duit banyak. Makanya saya bilang ini model-model ngemplang tanda kutip dari pengembang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Basuki, banyak pengembang yang mengajukan kenaikan koefisien luas bangunan (KLB). Dirinya telah membuat kebijakan agar pengembang yang mengajukan kenaikan KLB membayar dengan membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Bangunan di Kalijodo Tidak Memiliki IMBBasuki mengaku telah mengumpulkan hingga Rp 3,5 triliun dari kewajiban pengembang menaikan KLB. Namun penerimaan tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan fasos-fasum.
"Kami kumpulin hampir Rp 3,5 triliun semuanya. Termasuk macam-macam kelompok. Nanti yang Kalijodo saya tinggal minta saja salah satu," tandasnya.